Putusan MK terbaru yang membahas tentang Pilkada 2024 serentak menuai sorotan, ternyata ada dua partai politik yang ajukan permohonan. Salah satunya terciduk dukung Ridwan Kamil dan Suswono.
Pada hari Selasa 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi memutuskan Nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait mengubah syarat pengusungan pasangan calon (paslon) Pilkada.
Salah satu poin yang dijabarkan yakni partai politik di provinsi dengan penduduk 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, dapat usung calon apabila mendapat suara 7,5 persen.
Artinya, PDIP akhirnya bisa usung kandidat alias calon sendiri di Pilkada Jakarta karena memperoleh suara 14,01 persen.
Bahkan, PSI juga bisa maju jika ingin mencalonkan sendiri kadernya di Pilkada Jakarta.
"Maka di Jakarta untuk mengusung calon di Pilkada 2024, partai politik cukup memperoleh suara sebesar 7.5% di pemilu DPRD terakhir untuk bisa mengusung paslon di Pilkada Jakarta. Artinya, PDIP bisa mengusung sendiri calonnya di Pilkada Jakarta." katanya lewat akun X @titianggraini.
Di balik putusan MK ini, terkuak bahwa ada dua pemohon yakni Partai Buruh dan Partai Gelora.
"Hal ini atas apa yang disampaikan Partai Buruh dan Partai Gelora menguji Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 yang berbunyi 'Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah." katanya.
Seperti yang telah diketahui, Partai Gelora sendiri mendukung Ridwan Kamil dan Suswono bersama PKS, Golkar, Gerindra, PSI, Demokrat, PAN, NasDem, PKB, Garuda, PPP, dan Perindo di Pilkada Jakarta 2024 nanti.
Sementara sampai saat ini Partai Buruh belum buka suara terkait hal yang berhubungan dengan Pilkada Jakarta 2024.(*)
Sumber: kilat
Foto: Dua partai politik di balik putusan MK (Twitter @titianggraini, MK)