WANHARTNEWS.COM - Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Maruf Cahyono diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR pada Rabu 9 Juli 2026.
"Hari
ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap MC selaku mantan
Sekretaris Jenderal MPR. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah
Putih," kata Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi
Prasetyo kepada wartawan.
Budi
menyebut, Maruf Cahyono sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jalan
Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada pukul 09.45 WIB.
Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, setelah diperiksa, Maruf Cahyono dikabarkan bakal langsung ditahan tim penyidik.
Sebelumnya, Maruf Cahyono sudah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Kamis, 25 Juni 2026.
Pada
Kamis, 3 Juli 2025, KPK resmi mengumumkan identitas tersangka dugaan
penerimaan gratifikasi terkait pengadaan di MPR, yakni Maruf Cahyono
(MC) selaku Sekjen MPR periode 2019-2021.
KPK
resmi mengumumkan penyidikan baru ini pada Jumat, 20 Juni 2025.
Tersangka Maruf Cahyono diduga menerima gratifikasi mencapai Rp17 miliar
dari pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR
Sumber: RMOL

