WANHEARTNEWS.COM - Penyidikan tiga kasus besar oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, semakin membuka tabir adanya perang tanding antara Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Penyidikan kasus korupsi menyangkut tata kelola batu bara di PLN, dugaan korupsi asuransi Asabri dan Jiwasraya, serta dugaan pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI seolah menjadi ajang "balas dendam" Polri atas penyidikan kasus korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret perwira tinggi Polri.
Rivalitas
itu makin terasa kental, lantaran dari informasi yang diterima redaksi
AFU.ID, Kamis (9/7/2026) telah beredar sebuah surat di lingkungan
Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) yang berasal dari bidang
profesi dan pengamanan (Propam). Isinya berupa petunjuk dari pimpinan
agar tidak ada lagi personil/anggota polri yang menghadiri panggilan
oleh Kejaksaan Negeri diwilayah hukumnya, tanpa prosedur pendampingan
yang sah.
Isi
surat itu juga menyinggung soal Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG)
yang dikelola pribadi oleh anggota Polri dan keluarganya baik yang
berdinas di Polda Jateng maupun di Polda lainnya. Dalam surat itu
ditegaskan, agar jika terkait pemeriksaan SPPG dipanggil oleh Kejaksaan
Negeri (Kejari) agar dilaporkan juga kepada Kabidpropam termasuk materi
pertanyaan yang diajukan oleh penyidik kejaksaan.
Surat
tersebut juga menekankan agar kepolisian di daerah sampai tingkat
polsek memperketat pengamanan. Di situ disebutkan agar ruang pelayanan
publik Polri di masing-masing satuan kerja (satker) agar wajib dijaga
oleh Provost. "Pastikan tidak ada tempat pelayanan publik Polri yang
dilakukan OTT oleh orang-orang yang tidak berkepentingan!" demikian
dikutip dari surat tersebut.
Surat
itu juga menegaskan, agar masyarakat yang ingin mendatangi pelayanan
publik Polri wajib didata dan meninggalkan KTP serta diberikan tanda
pengenal/tamu. Surat itu juga mengimbau agar di setiap tempat pelayanan
publik diterapkan One Gate System dan lengkapi dengan CCTV.
"Tekankan
kepada personil/anggota yang bertugas diruang pelayanan publik Polri
agar tidak melakukan pelanggaran sekecil apapun!" demikian dikutip di
akhir surat tersebut. Sebaliknya dari sisi Kejaksaan Agung, juga beredar
surat yang ditandatangani Plt. Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen
Sarjono Turin S.H., M.H. Isi suratnya juga mencerminkan adanya situasi
darurat di internal Kejaksaan Agung.
Surat
benomor: B-1699/D.1/Ds.2/07/2026 itu berisi agenda zoom meeting terkait
mitigasi dan konsolidasi serta koordinasi potensi AGHT (Ancaman,
Gangguan, Hambatan dan Tantangan). Surat tersebut ditujukan kepada para
kepala kejaksaan tinggi dan jajarannya di seluruh Indonesia.
Surat
itu sendiri diterbitkan menindaklanjuti petunjuk Jaksa Agung Muda
Intelijen terkait adanya ancaman terhadap Kejaksaan Agung dalam
melaksanakan tugas-tugasnya. Dalam surat tersebut, zoom meeting akan
dilaksanakan pada Kamis (9/7/2026) dimulai pukul 10.00.
Analis
politik dan militer dari Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Selamat
Ginting pernah mengungkapkan, rivalitas Kejaksaan Agung dan Polri ini
tak terlepas dari rivalitas politik antara Presiden Prabowo Subianto dan
mantan Presiden Joko Widodo. Dia mengatakan, Presiden Prabowo Subianto
kini lebih mengandalkan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam penegakan hukum
ketimbang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri.
Alasannya,
kata Selamat Ginting, kedua lembaga hukum yang disebutkan terakhir itu,
masih dinilai publik terafiliasi dengan mantan Presiden Jokowi. KPK dan
Polri kini dipersepsikan sebagai kaki tangan Presiden ke-7 Jokowi,
terutama karena seleksi pimpinan KPK terakhir dilakukan di era
pemerintahan Jokowi.
"Publik
menilai, KPK dan Polri masih berada dalam bayang-bayang kekuasaan
mantan presiden. Maka tak mengherankan jika Presiden Prabowo kini lebih
memilih Kejaksaan sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi," ujar
Ginting beberapa waktu lalu.
Ketegangan
antara dua lembaga penegak hukum ini sendiri memang banyak yang
mengaitkan dengan "dendam" Polri akibat penetapan tersangka atas
Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional
(BGN) Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebagai
tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Makan Bergizi
Gratis (MBG) pada BGN periode 2025-2026. Kabarnya penetapan seorang
perwira tinggi aktif Polri sebagai tersangka tepat di Hari Bhayangkara 1
Juli 2026 lalu ini dianggap sebagai "penghinaan" atas Polri.
Terlebih,
pada peringatan HUT Bhayangkara ke-80 itu, Presiden Prabowo Subianto
justru memuji Polri terkait pengelolaan SPPG. Prabowo mengapresiasi
peran Polri dalam mendukung program MBG lewat pembangunan lebih dari
1.000 SPPG.
Prabowo
bahkan memuji, SPPG yang dibangun Polri adalah dapur MBG yang terbaik.
"Dan saya tidak ragu-ragu sampaikan di sini, dapur-dapur yang dibangun
oleh Polri adalah dapur-dapur yang terbaik. Dan ini bukan kata saya,
banyak pengamat, banyak peninjau dari lembaga-lembaga dunia yang datang
ke Indonesia melihat dapur-dapur tersebut dan di antaranya sebagian
besar yang dilihat dapur-dapur dari Polri," tegas Prabowo.
Nyatanya,
saat bersamaan ada perwira tinggi Polri yang justru jadi tersangka
dengan tuduhan "makelar" ompreng MBG. Terkait masalah itu, pihak Polri
sendiri kepada publik menegaskan dukungan terhadap pemberantasan
korupsi. "Polri mendukung dan menghormati proses penegakan hukum dalam
kasus korupsi MBG yang dilakukan Kejaksaan Agung," ujar Kepala Divisi
Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Polisi Johnny Eddizon Isir
kepada wartawan, Kamis (2/7/2026).
Menurut
dia, Polri senantiasa bersikap tegas sesuai ketentuan kedinasan yang
berlaku dan berkomitmen tidak ada impunitas terhadap setiap individu
personel Polri yang melakukan tindak pidana, termasuk tindak pidana
korupsi. Tetapi yang tersurat di publik memang tak menegaskan apa yang
tersirat di internal kedua lembaga tersebut.
Sumber: afu

