WANHEARTNEWS.COM - Keberadaan emas batangan seberat 74 kilogram dan uang tunai Rp476 miliar dalam berbagai mata uang asing yang disita dari kafe dan rumah pribadi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mencurigakan banyak pihak.
Salah
satu kecurigaan itu, aset tersebut patut diduga sebagai amunisi untuk
memuluskan langkah sebagai Jaksa Agung. Karenanya, aparat penegak hukum
perlu mendalami kemungkinan adanya motif lain di balik penyimpanan aset
bernilai fantastis tersebut.
Demikian disampaikan aktivis senior Sarman El Hakim dalam keterangannya kepada wartawan, Senin 13 Juli 2026 malam.
"Tidak
ada salahnya didalami apakah uang dan emas batangan yang ditemukan
adalah mahar yang disiapkan Febri Ardiansyah untuk bisa menjadi Jaksa
Agung. Desas-desus lama menyebut Febrie memang ngebet menjadi Jaksa
Agung," tegasnya.
Disebutkan,
jumlah emas batangan yang disita Penyidik Korps Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya yakni
tepat 74 kilogram. Angka tersebut bisa saja memiliki makna tertentu.
"Angka
74 sangat mungkin adalah kode untuk si penerima. Sangat mudah
menelusuri siapa kalangan istana yang lulusan 74 yang mungkin menjadi
makelar jabatan," beber Sarman.
Di
sisi lain, perkara yang menjerat Febrie Adriansyah yang dibongkar Korps
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menjadi
momentum untuk membongkar praktik dugaan korupsi di lingkaran elite
kekuasaan.
"Kasus
Febrie dan dugaan hubungan dengan makelar jabatan si lulusan 74
membuktikan bahwa Presiden tak usah mengejar koruptor ke Antartika,
tetapi kejar koruptor yang ada di antara kita, bahkan di sekitar
istana," tutup Sarman.
.jpg)
