WANHHEARTNEWS.COM - Terdakwa perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (9/7/2026).
Dalam sidang tersebut, kuasa hukumnya menegaskan kliennya tidak pernah menginginkan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dihukum.
Kuasa
Hukum Dokter Tifa, Wirawan Adnan, menilai terdapat dikotomi yang keliru
dalam memandang perkara ini. Menurutnya, berbeda dengan para pendukung
Jokowi yang menginginkan dr Tifa dihukum, pihaknya justru tidak pernah
menuntut agar Jokowi dijatuhi hukuman.
"Di
satu sisi, para pendukung Bapak Joko Widodo kerap menuntut dengan keras
agar Terdakwa dijatuhi hukuman yang berat," ujar Wirawan saat
membacakan eksepsi di persidangan, Kamis (9/7/2026).
"Namun,
di sisi lain, perlu kami tegaskan secara jujur dan terbuka di ruang
suci ini. Terdakwa maupun para pendukungnya tidak pernah sekalipun
menuntut agar Bapak Joko Widodo dihukum," sambung dia.
Menurut
Wirawan, keinginan kliennya sangat sederhana dan konstitusional. Ia
menegaskan, yang diminta hanya agar keabsahan ijazah Jokowi dibuktikan
secara terbuka di hadapan hukum.
"Keinginan
kami sangat sederhana, sangat terukur dan sangat konstitusional. Kami
hanya menuntut satu hal agar keabsahan sebuah ijazah dapat dibuktikan
secara terang benderang di hadapan hukum dan pengadilan," jelasnya.
Wirawan
kemudian menilai proses persidangan justru menjauh dari pokok persoalan
yang dipersoalkan sejak awal. Menurutnya, perhatian persidangan lebih
banyak diarahkan pada dugaan pencemaran nama baik dan fitnah dibanding
menguji substansi yang menjadi asal mula perkara.
"Kita
tidak sedang diajak untuk menguji kebenaran materiil dari ijazah yang
menjadi pokok persoalan, melainkan kita terjebak dalam labirin
penafsiran formalitas perihal pasal-pasal 'pencemaran nama baik' dan
'fitnah'. Persidangan ini seolah-olah dirancang untuk melompati
substansi dan langsung melompat pada kesimpulan," sambungnya.
Wirawan
pun mempertanyakan dasar penghukuman terhadap kliennya apabila
keabsahan ijazah yang dipersoalkan belum pernah diuji secara terbuka di
persidangan. Menurutnya, pembuktian terhadap objek yang dipersoalkan
semestinya dilakukan terlebih dahulu.
"Bagaimana
mungkin seseorang dihukum karena dianggap memfitnah atau mencemarkan
nama baik atas suatu objek, jika objek itu sendiri yakni kebenaran atau
ketidakbenaran ijazah tersebut tidak pernah dibongkar, dibuka, dan
dibuktikan secara transparan di dalam sidang?" ujar dia.
"Menghukum Terdakwa tanpa membuktikan status hukum ijazah tersebut adalah tindakan yang menolak kebenaran itu sendiri," tuturnya

