WANHEARTNEWS.COM - Dewan Kehakiman Tertinggi Irak mengumumkan penemuan 375 kg emas yang terkait dengan kasus penangkapan mantan Wakil Menteri Perminyakan bidang Pengolahan, Adnan Al Jumaili, atas dugaan korupsi.
Hakim
Dhia Jafar dari Pengadilan Pidana Antikorupsi Pusat menyatakan, bahwa
358 kg logam mulia tersebut diamankan dalam sebuah operasi yang
melibatkan otoritas wilayah Kurdistan, di bawah pengawasan Ketua Dewan
Kehakiman Tertinggi, Faiq Zidan.
‘’Sebanyak
17 kg tambahan disita dalam penyelidikan terpisah pada hari yang sama.
Rincian mengenai operasi tersebut tidak diungkapkan,” ujarnya dilansir
Al Jazeera, Rabu (15/7/2026).
Saat
ini, emas yang berhasil diamankan tersebut telah diserahkan kepada
Departemen Penerbitan dan Perbendaharaan Bank Sentral Irak, sementara
pihak berwenang terus berupaya melacak aset-aset yang diperoleh secara
ilegal.
Pihak
kepolisian telah menangkap sejumlah pejabat tinggi dan menemukan
kembali dana yang hilang senilai lebih dari 100 juta dolar AS, serta
berbagai barang berharga lainnya.
Aset-aset
tersebut terkait dengan penyelidikan yang sedang berlangsung terhadap
al-Jumaili, yang ditahan pada bulan Mei dan secara resmi diberhentikan
dari jabatannya pada tanggal 2 Juni.
Penyelidikan
ini mencakup berbagai aktivitas sejak Oktober lalu dan berfokus pada
dugaan bahwa al-Jumaili menyalahgunakan sumber daya negara serta kontrak
pemerintah demi mendapatkan uang suap dan keuntungan pribadi.
Penyitaan
emas terbaru sebagai bagian dari penyelidikan terhadap al-Jumaili ini
menyusul penemuan besar yang diumumkan Kamis lalu, ketika pihak
berwenang menemukan uang senilai 14 miliar dinar Irak atau US$10,6 juta
yang disembunyikan di dalam saluran pembuangan air hujan.

