GELORA.CO -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memindahkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut (YCQ) ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK setelah dinyatakan pulih dari perawatan medis di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Jurubicara
KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pemindahan dilakukan pada Kamis malam, 9
Juli 2026, setelah tim dokter menyatakan kondisi kesehatan Gus Yaqut
telah membaik.
"Malam
tadi penyidik melakukan pemindahan penahanan terhadap tersangka YCQ
pasca menjalani pemeriksaan kesehatan secara intensif di Rumah Sakit
Kramat Jati Polri," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK,
Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat 10 Juli
2026.
Menurut
Budi, Gus Yaqut telah menyelesaikan seluruh rangkaian tindakan medis
dan observasi pascaoperasi, sehingga dinyatakan layak kembali menjalani
penahanan.
"Bahwa
setelah dilakukan tindakan medis, observasi untuk beberapa hari pasca
tindakan sudah dinyatakan sehat, pulih, dan tadi malam sudah langsung
dipindahkan ke Rutan KPK," ujarnya.
Dengan kembali ditahannya Gus Yaqut di Rutan KPK, penyidik dapat melanjutkan proses hukum secara optimal.
"Sehingga YCQ bisa kembali mengikuti proses hukum dalam penyidikan perkara terkait dengan kuota haji," lanjut Budi.
Ia menambahkan, penyidik saat ini masih berfokus merampungkan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.
"Karena
memang penyidik juga masih terus fokus melengkapi berkas penyidikan dan
tentunya akan segera dijadwalkan untuk pelimpahan dari penyidikan ke
penuntutan," tegasnya.
Sebelumnya,
Gus Yaqut menjalani pembantaran penahanan sejak Rabu, 24 Juni 2026,
setelah mengalami gangguan pada saluran pencernaan yang mengharuskannya
menjalani tindakan operasi di RS Polri Kramat Jati.
Dalam
perkara dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024, KPK sebelumnya
menetapkan dua tersangka, yakni Gus Yaqut, dan mantan staf khusus menag
Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Yaqut
lebih dulu ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih pada Kamis,
12 Maret 2026. Sedangkan Gus Alex ditahan di Rutan KPK cabang C1 pada
Selasa, 17 Maret 2026.
Dalam
pengembangannya, KPK menetapkan dua tersangka baru dari pihak swasta,
yakni Ismail Adham (ISM) selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja
(Maktour Travel), dan Asrul Azis Taba (ASR) selaku Komisaris PT Raudah
Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Travel Haji Umrah
Republik Indonesia (Kesthuri). Keduanya telah ditahan KPK pada Senin, 8
Juni 2026.
KPK
menduga Ismail dan Asrul bersama Fuad Hasan Masyhur selaku Dewan
Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) yang
juga bos Maktour Travel serta pihak lainnya melakukan pertemuan dengan
Gus Yaqut dan Gus Alex untuk meminta penambahan kuota haji khusus
melebihi batas 8 persen yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Hingga dalam prosesnya dilakukan pembagian kuota haji reguler dan khusus
dengan skema 50-50 persen.
KPK
juga menduga Ismail dan Asrul bersama pihak Kemenag mengatur pengisian
kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi
dengan Maktour Travel dan NRA Grup atau Asosiasi Kesthuri.
Dari
hasil penyidikan, Ismail diduga memberikan uang kepada Gus Alex sebesar
30 ribu dolar AS, kepada Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief sebesar 5
ribu dolar AS dan 16 ribu Riyal Saudi, serta kepada Kasubdit Perizinan,
Akreditasi dan Bina Haji Khusus Rizky Fisa Abadi sebesar 10 ribu dolar
AS.
Atas
perbuatannya tersebut, Maktour memperoleh keuntungan tidak sah atau
illegal gain pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp27,8 miliar.
Sedangkan Asrul diduga memberikan uang kepada Gus Alex sebesar 406 ribu dolar AS.
Atas
pemberian itu, delapan PIHK yang terafiliasi dengan tersangka Asrul
juga memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan total
sebesar Rp40,8 miliar.
Sumber: RMOL

